Kembali ke Daftar Isi

Episode 11: Kabut di Ujung Monas

Chapter 4: Krisis Divestasi Satelitindo Jaya

Lokasi: Kantor Bapepam & Media Cetak
Waktu: Keesokan Harinya

Arini tahu betul hukum besi dalam perang korporat konglomerasi: jangan pernah memberikan sejenak pun ruang napas bagi musuh untuk mengonsolidasikan logistik dan kekuatan politik mereka.

Memanggil kembali ingatan reinkarnasi Sekar mengenai peta makroekonomi Indonesia di era awal 2000-an, Arini ingat betul satu momen transisi negara yang masif: Saat itu, pemerintah RI sedang gencar-gencarnya melakukan privatisasi dan divestasi (penjualan saham ke swasta asing) aset-aset BUMN besar—termasuk perusahaan telekomunikasi raksasa seperti Satelitindo Jaya dan NusaSel—guna menambal lubang defisit APBN yang parah pasca-Krisis 1998.

Arini, lewat mata-mata finansialnya, berhasil mengendus rahasia pamungkas Bambang Mahkota. Faksi sulung itu secara diam-diam telah mempertaruhkan dan menggadaikan seluruh sisa uang tunai dari bisnis inti hulu sawit Mahkota. Bambang diam-diam membentuk sebuah konsorsium rahasia bersama investor dari Malaysia, sangat berambisi untuk mencaplok saham divestasi telekomunikasi tersebut.

Rencananya sangat brilian: jika konsorsium Bambang menang tender BUMN itu, faksi Mahkota akan beralih haluan drastis dan secara absolut menguasai sektor telekomunikasi seluler Indonesia (era awal handphone prabayar) yang akan meledak nilainya ribuan kali lipat di masa depan.

Arini langsung bergerak memotong leher mereka dengan pedang yang sama.

Melalui jejaring media massa alternatif yang diam-diam dikuasai Garam Capital, ia membocorkan draf rahasia "struktur keuangan konsorsium BUMN" milik Bambang Mahkota ke halaman depan koran-koran nasional keesokan paginya.

Laporan investigasi itu membeberkan bukti telak dan detail, bahwa Bambang nekat menggunakan dana pinjaman bodong (kredit fiktif) dari kas cadangan Bank BAM—bank yang mayoritas sahamnya kini sudah diputar dan dikendalikan mutlak oleh Garam Capital.

Pembocoran berita korupsi bank ke BUMN ini sukses memicu badai skandal politik nasional besar-besaran.

Akibat tekanan luar biasa dari publik, LSM, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah RI (Kementerian BUMN) sore itu juga langsung mendiskualifikasi dan membatalkan secara sepihak keikutsertaan konsorsium Bambang Mahkota dari tender divestasi BUMN. Perusahaan itu dinilai cacat hukum, memanipulasi rating kredit, dan membahayakan aset negara karena menggunakan dana talangan kotor.

Bencana finansial pamungkas pun meledak: Uang muka jaminan tender (Bid Bond) senilai triliunan rupiah milik Bambang Mahkota yang sudah terlanjur disetor ke kas negara, langsung terkunci, disita, dan hangus dideklarasikan sebagai aset sitaan oleh kejaksaan.

Faksi anak sulung itu kini benar-benar lumpuh secara kas tunai tanpa ampun. Mereka melarat di atas tumpukan utang kredit fiktif.