Episode 15: Pembersihan Total
Chapter 3: Pintu yang Jebol dan Serangan Balik Kejaksaan
Lokasi: Ruang Rapat Utama Menara Mahkota
Waktu: Beberapa Detik Kemudian
BRAAAKKK!!!
Bunyi hantaman baja yang memekakkan telinga seketika meledak di ruangan itu. Pintu kayu jati ganda ruang rapat setinggi tiga meter itu mendadak didobrak paksa dari luar, hancur berantakan di bagian engselnya hingga kayunya berterbangan.
Bukan Arini atau Bimo yang melangkah masuk pertama kali membelah kepulan debu pintu yang hancur, melainkan Jaksa Mita.
Mita melangkah tegap dengan seragam dinas kejaksaan lengkap bermotif hijau zaitun. Ia didampingi langsung oleh dua peleton Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi (Satgas Tipikor) berseragam tempur hitam dan bersenjata laras panjang. Pasukan khusus itu bergerak taktis dan langsung menyebar ke penjuru ruangan, mengunci setiap akses keluar dan menetralisir pengawal sewaan Bambang tanpa perlawanan.
Seluruh dewan direksi di ruang rapat langsung gempar, menjerit ketakutan. Kamera para wartawan—yang tadinya meliput RUPS mewah untuk glorifikasi Bambang—langsung berbalik arah memutar lensa. Kilatan lampu kilat (flash) menyala bertubi-tubi tanpa henti membelah ketegangan, mengabadikan sejarah penggerebekan terbesar di era itu.
"Bambang Mahkota dan Haikal Mahkota!" Suara Jaksa Mita menggema keras dan tegas di seluruh ruangan, memotong teriakan kepanikan para hadirin.
"Atas nama undang-undang Republik Indonesia, Rapat Umum Pemegang Saham ilegal ini resmi dihentikan detik ini juga!" bentak Mita sambil mengangkat dokumen berlambang garuda. "Kami membawa Surat Perintah Penyitaan Aset Mutlak secara paksa yang dikeluarkan resmi oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung!"
Bambang yang kaget setengah mati langsung melompat berdiri dari kursinya. Wajahnya berubah merah padam karena murka, jantungnya memompa darah dengan kecepatan berbahaya.
"Mita! Kamu jaksa bau kencur! Berani-beraninya kamu dan preman-preman bersenjatamu ini mengacaukan rapat direksi kami!" teriak Bambang tak terkendali. "Siapa yang memberi kamu wewenang hukum untuk mendobrak kantor ini?! Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memenangkan wasiat kami!"